Diberdayakan oleh Blogger.
Informasi Seputar Kejar Paket:

Landasan Hukum Kejar Paket/ Sekolah Penyetaraan Pendidikan NonFormal

Pendidikan kesetaraan merupakan bentuk layanan pendidikan nonformal  yang diharapkan dapat berkontribusi lebih banyak terutama dalam mendukung suksesnya program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1994, yakni melalui penyelenggaraan program pendidikan kejar Paket A dan Paket B, serta perluasan akses pendidikan menengah melalui penyelenggaraan program Paket C.

Pendidikan Kesetaraan pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengikuti pendidikan dasar dan menengah yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan peserta didik yang tidak memiliki kesempatan belajar pada pendidikan formal. Peningkatan perhatian dan peran serta masyarakat terhadap program Paket A dan Paket B perlu diimbangi dengan upaya penyiapan kompetensi peserta didik agar memiliki kesiapan untuk terjun ke masyarakat dan dunia kerja, karena sebagian besar dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PNFI) untuk mengembangkan program Kecakapan Hidup (Life Skills) pada pendidikan kesetaraan. Untuk membantu pelaksanaan pembelajaran akademik dan pembekalan kecakapan hidup pada program Paket A dan Paket B, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mengalokasikan dana bantuan langsung (blockgrant) berupa Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket A dan B yang bersumber dari APBN.

Program Paket A adalah  program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket A memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket B memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket C memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.

Dasar-Dasar Kebijakan Kejar Paket A, B, Dan C

Dasar pertama kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”. 
Kemudian UUD tersebut dalam implementasinya diperkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan 5). 1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Diperkuat lagi dengan Pasal 17; ayat 2 Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Namun pasal di atas masih menjelaskan mengenai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, belum menjelaskan kepada pendidikan menengah atas.

Sedangkan mengenai pendidikan menengah atas dan penggantinya dijelaskan dengan  Pasal 18; ayat 3 Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian Pasal 17 dan 18 tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B, Sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.

Kalau pasal di atas menjelaskan mengenai pendidikan formal, pasal yang menjelaskan pendidikan nonformal adalah Pasal 26; ayat (1,2,6): Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. 2) Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrmpilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. 6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian. Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan pada pasal tersebut, pada dasarnya pendidikan nonformal disamakan statusnya dengan pendidikan formal.

Keterangan mengenai pendidikan nonformal di atas diperjelas dan dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 1 ayat 3 menjelaskan, Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Kemudian dijabarkan dengan Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah; dan implementasinya dijelaskan dengan Pasal 25 s.d Pasal 27 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Kemudian dikerucutkan lagi dengan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk program paket A, program paket B, dan program paket C yang mencakup: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum, dan  Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan. Peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah menegaskan beberapa poin penting berikut : Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: a) Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan   SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. b) Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

PKBM Kreatif.

Jl. Nusa Indah, Komp  GIM, Blok F, No  6, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20133, Indonesia

08116361001

Kejar Paket C Solusi Anak Putus Sekolah

Siswa Lulus Kejar Paket C

Kejar Paket C Solusi Tidak Ada Ijazah SMA

Pro dan kontra antara kepentingan dan legalitas dari ijazah ujian kesetaraan atau sering disebut ujian Kejar Paket menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa ijazah kejar paket ( baik Kejar Paket A, Paket B dan Kejar Paket C ) tidak akan diterima dan ditolak pada jenjang selanjutnya, baik itu SMP/ Mts, SMA/ MA Sederajat atau Perguruan tinggi. hal itu dapat dijawab dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik yang bersifat 

Dasar Hukum Kejar Paket C

Undang-Undang maupun peraturan pemerintah lainnya (silahkan buka DASAR HUKUM Kejar Paket).
Terlepas dari ketidak setujuan masyarakat akan adanya kejar paket, di sisi lain hal ini dapat membantu untuk masyarakat yang berkeinginan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, atau akan merubah taraf pendidikannya. 
Untuk itu kami dari Komunitas Pelajar Medan memberikan solusi kepada Masyarakat Medan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memberikan pelayanan dalam meneruskan jenjang pendidikannya. Adapun kegatan yang kami lakukan yaitu memberikan pelatihan dan pembelajaran bagi siapa saja yang ingin memiliki sertifikat/ ijazah Kejar Paket C yang setara dengan Ijazah SMA/ Sederajat. Dalam hal ini bantuan kami kami tuangkan dalam bentuk kursus. Pelatih ataupun pembimbing dalam kursus ini dicarian sesuai dengan karakteristik peserta. Oleh karena itu, bagi yang berminat silahkan hubungi kami.

PKBM Kreatif.

Jl. Nusa Indah, Komp  GIM, Blok F, No  6, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20133, Indonesia

08116361001


Baca juga tentang:
  1. Kejar Paket A
  2. Kejar Paket B
  3. Kejar Paket C
  4. Dasar Hukum Kejar Paket
  5. Pertanyaan Seputar Kejar Paket 
  6. Hubungi Panitia Penerimaan

Informasi Kejar Paket C di Medan

Informasi kejar paket c di kota medan


Informasi Kejar Paket C Kota Medan

Ujian Kejar Paket C setara SMA/SMK/MAK/MA merupakan program Dinas Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama, dalam menyelesaikan masalah pendidikan formal/ non Formal, Bagi siswa/i yang mempunyai keterbatasan waktu belajar di pendidikan  formal, putus sekolah, konsentrasi belajar, Drop Out, belajar di rumah. Dalam Program Paket C, Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ijazah dari Paket C ini berpenghargaan sama dengan Ijazah Sekolah lanjut tingkat atas (SLTA) yang dapat dipergunakan untuk melamar kerja, melanjutkan sekolah Ke perguruan tinggi Negri maupun Swasta.

Proses Belajar Kejar Paket  C

Kami juga menerima kejar paket C dengan 2 penjurusan, jurusan IPA dan IPS. Untuk pertanyaan dan Pendaftaraan dapat langsung datang ke Kegiatan diskusi dan Belajar Mengajar PAKET C dilaksanakan setiap hari Sabtu & Minggu.

Persyaratan Kejar Paket C Kota Medan
Contoh Ijazah Kejar Paket C

 Syarat Untuk mendaftar Paket C ( Setara SMA )
  •  Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan .
  •  Foto Copy Ijazah SMP 6lembar ( sudah dilegalisir sekolah SMP/Mts lama).
  •  Menyerahkan Pas foto ukuran 2×3 (10 lembar) , 3×4 (10lembar) (Berpakaian kemeja putih polos , backgroun warna merah )
  •  Membayar Uang Pendaftaran dan pendidikan sesuai ketentuan
  •  Usia calon siswa tidak dibatasi  ( usia wajar dikmen – diatas 12 tahun keatas )
  •  Kami menerima Siswa Drop Out SMA/SMK atau Tidak Lulus SMA/SMK .

CARA BAGI SISWA YANG TIDAK DAPAT DATANG SAAT MENDAFTAR
Mengirimkan syarat-syarat pendaftaran yang diperlukan melalui TIKI/POS ke alamat:

Alamat Kami

ARKADEMI - PKBM KREATIF  - 
Jl. Nusa Indah, Komp. Graha Insan Mulia Blog. F.6 Asam Kumbang, Medan Selayang 20132

Cara II:
Boleh diwakilkan oleh saudara/teman yang ada di Jakarta dengan membawa syarat-syarat pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di tempat pendaftaran. ( lihat Lokasi disini)

Baca juga tentang:
  1. Kejar Paket A
  2. Kejar Paket B
  3. Kejar Paket C
  4. Dasar Hukum Kejar Paket
  5. Pertanyaan Seputar Kejar Paket 
  6. Hubungi Panitia Penerimaan
#